Soloraya
Senin, 8 Maret 2010 - 21:09 WIB

Tenaga honorer bebani APBD hingga Rp 19 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sejunlah anggota komisi I menengarai keberadaan tenaga honorer yang terus bertambah makin membebani anggaran daerah. Pasalnya, dalam APBD 2010 anggaran untuk tenaga honorer ditengarai mencapai Rp 19 miliar.

Dana untuk tenaga honorer tersebut dalam APBD bahkan masuk dalam belanja langsung yang merupakan anggaran untuk masyarakat.

Advertisement

Berdasar data yang diterima Espos, dari total belanja langsung senilai Rp 194 miliar, dana senilai Rp 49 miliar di antaranya digunakan untuk belanja pegawai sementara yang Rp 19 miliar untuk tenaga honorer di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Apabila dibandingkan dengan perkiraan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makmur 2010 yang ditargetkan senilai Rp 60 miliar, maka honorarium untuk tenaga honorer dan tenaga harian sudah menyedot 32%-nya.

Sekretaris Komisi I, Syarif Hidayatullah menjelaskan, apabila membaca APBD maka anggaran untuk tenaga honorer dan tenaga harian mencapai Rp 19 miliar.

“Saya sendiri kaget dengan angka itu karena menurut saya itu luar biasa besar. Tambahan lagi setahu kami berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 Tentang Pengangkatan Pegawai, tidak diperbolehkan adanya pegawai honorer pasca-2005,” jelasnya ketika dijumpai Espos, Senin (8/3).

Advertisement

Syarif menambahkan, pasca-PP pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot). Kecuali, sambung dia, tenaga honorer yang diangkat adalah untuk tenaga jasa kebersihan dan keamanan yang itupun pengadaannya melalui rekanan.

Ketua Komisi I, Giyarto mengatakan, pihaknya menyayangkan nominal yang begitu besar untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkab.

“Meski melanggar PP, saya tidak menyalahkan tenaga honorer dalam hal ini. Justru yang saya sayangkan sikap Pemkab,” ujar dia.

Advertisement

Giyarto menambahkan, yang dilakukan tenaga honorer sah dalam kacamata mereka mencari pekerjaaan. Selanjutnya, usaha mencari pekerjaan itu dilakukan dengan cara apapun.

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif