Solo (Espos)–Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jateng, Salman Maryadi menyatakan tak akan tebang pilih dalam mengatasi kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Kasus proyek perumahan yang menelan biaya Rp 15 miliar tersebut mengandung banyak kerawanan.
Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan setelah acara peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Solo, Senin (8/3). Salman juga menyatakan, kejaksaan tinggi akan memeriksa 15 orang saksi dalam waktu dekat ini.
Ia menyebut, antara lain pegawai dari Koperasi Serba Usaha yang menangani proyek tersebut.
“Salah satu nama yang saya ingat adalah Anik,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan akan memeriksa Koperasi Bersatu serta kementerian perumahan rakyat.
“Hal tersebut juga disambut baik dari Menteri Perumahan Rakyat, terbukti beliau merubah sistem perumahan yang ada,” jelas Salman.
Lebih lanjut, Salman menyatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut banyak kerawanan yang mungkin terjadi.
“Setelah kami evaluasi, semakin jelas pelaksanaan subsidi perumahan dan subsidi pemugaran rumah. Banyak kerawanan disini,” katanya.
m85