News
Senin, 8 Maret 2010 - 20:33 WIB

Implementasi pencantuman label sangat minim

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Langkah pemerintah dalam upaya implementasi kewajiban pencantuman label pada barang yang sesuai standar mutu masih sangat minim.

Wakil Menteri Perdagangan RI Mahendra Siregar, saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Walikota Solo, Minggu (7/3), mengatakan untuk implementasi secara penuh Permendag No 62 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, saat ini pemerintah masih melakukan langkah seperti pemeriksaan terhadap barang-barang, penarikan peredaran terhadap sejumlah barang dan meninjau kembali perizinan.

Advertisement

“Tapi hasilnya masih sangat minim. Kendati demikian, ini bukan satu persoalan untuk menghentikan langkah kami memberikan enforcement kepada produsen atau distributor yang mengedarkan barang-barang sub standar,” paparnya. Mahendra mengatakan, pemberian label barang atau pelabelan standar nasional Indonesia (SNI) ini dilakukan untuk melindungi pengguna dan konsumen pasca serbuan produk-produk impor yang diduga banyak di bawah standar mutu.

Upaya ini, lanjutnya, akan diterapkan lebih konsisten dalam arti enforcement atas pelanggaran tersebut akan ditingkatkan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Seperti diketahui, awal tahun ini pemerintah sudah mengindikasi beberapa barang yang sub standar mutu seperti beberapa merek lampu hemat energi (LHE), mainan anak-anak dan obat-obatan.

Di satu sisi, terkait dengan serbuan barang impor, Mahendra meminta agar pelaku usaha berhati-hati dalam memberikan persepsinya terkait pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atau persaingan global. Karena, persepsi ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terutama perbankan terhadap eksistensi dunia usaha.

Advertisement

haw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Implementasi Label Minim
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif