News
Senin, 8 Maret 2010 - 14:37 WIB

BI perketat aturan transaksi valas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Bank Indonesia (BI) memperketat aturan transaksi di Pedagang Valuta Asing (PVA) Bukan Bank. Kebijakan BI ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang mulai berlaku 1 Maret 2010.

Advertisement

Peraturan baru ini merupakan revisi peraturan sebelumnya yang dirasa perlu isesuaikan dengan mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.

Beberapa pokok-pokok pengaturan baru dari PBI tersebut, seperti dikutip dari situs BI, Senin (8/3) antara lain penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) sebagai penyempurnaan dari istilah Know Your Customer Principles dalam identifikasi, pencocokan, dan pengkinian informasi nasabah.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif