Semarang (Espos)–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp 15 miliar.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, dijadwalkan pada Selasa (9/3) besok penyidik Kejati akan meminta keterangan Toni Haryono, suami Bupati Karanganganyar, Rina Iriani. “Kami telah mengagendakan memeriksa Toni pada Selasa depan (9/3),” kata Kasi Penyidik Khusus Kejati Jateng, Sukarman kepada wartawan di Semarang akhir pekan ini.
Namun, Sukarman tak menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan serta peran suami orang nomor satu di Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi GLA tersebut. Selain Toni, sambungnya, pada Senin (8/3) ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dugaan korupsi GLA, Handoko Mulyono.
Pemeriksaan terhadap Manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tersebut, setelah tersangka menunjuk pengacara yang mendampingi selama proses hukum.
Sejak Handoko Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang pada 15 Februari lalu sampai sekarang belum dilakukan pemeriksaan.
Pasalnya tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum menunjuk pengacara yang mendampingi selama proses penyidikan, sehingga penyidik Kejakti menunda melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sementara untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsi GLA senilai Rp 11,9 miliar dan rehabilitasi perumahaan senilai Rp 23,38 miliar dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) itu, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi.
Sebanyak 20 saksi itu antara lain dari KSU Sejahtera, Udin, Nanik Triningsih, Agneth Evi Donna, Nunik Kartiningsih, Tribuwono, dan Fransisca. Dari KSU Karanganyar Bersatu, Ir Budi Raharjo (ketua) dan Sukarno (bendahara), pihak Perumnas Agung Parabudi, (manager Perum Perumnas V Cabang Solo), Heri Erwanto (GM Perum Perumnas Regional V Semarang), dan Yuni Hariyoso (Asisten Manager Perum Perumnas Regional V Semarang).
Serta enam saksi dari Kemenpera itu masing-masing, Manahan Sinaga (pejabat pembuat komitmen tahun 2007), Eko Suhendrtamo, Andri Y, Ir Defaid M Nur, Masmulyono Wibowo, dan Ifan Nurwanto.
oto