Soloraya
Minggu, 7 Maret 2010 - 22:42 WIB

Kejari sidik dugaan korupsi Disdukcapil

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kejaksaan Negeri Klaten meningkatkan status kasus dugaan korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten dalam pemutakhiran data kependudukan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status itu dilakukan menyusul temuan kerugian negara senilai Rp 1,59 miliar oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Klaten, Hanung Widiyatmaka saat dihubungi Espos, akhir pekan ini, mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menerima berkas hasil penyelidikan BPKP terkait dugaan korupsi yang dilakukan Disdukcapil.

Advertisement

Kendati demikian, kata Hanung, selama ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dengan BPKP mengenai proses penyelidikan tersebut.
Menurutnya, saat ini, sudah ada laporan tentang kerugian negara. Untuk itu, pihaknya akan mempertajam laporan tersebut dengan menambahkan beberapa aspek.

Beberapa aspek itu meliputi pemenuhan unsur-unsur melawan hukum dan jenis penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pelaksana proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan para tersangka yang bertanggung jawab terhadap praktik dugaan korupsi tersebut.

“Sejauh ini kami belum tahu apakah dalam proyek tersebut ada pelanggaran terhadap Kepres No 80/2003 Tentang  Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah atau tidak. Selain itu, kami juga akan mencermati laporan keuangannya benar,” ujar Hanung.

Advertisement

BPKP Jateng menemukan kerugian uang negara senilai Rp 1,59 miliar dalam kegiatan pemutakhiran data kependudukan Disdukcapil Klaten. Audit investigasi dilakukan berdasarkan surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Klaten tanggal 27 Juli 2009.

Surat itu berperihal dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Kependudukan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008.

Kerugian negara itu, menurut audit investigasi BPKP antara lain terjadi pada pengeluaran atas dana swakelola oleh pelaksana kegiatan pemutakhiran data kependudukan yang menyimpang dari DPA-SKPD dan tidak melalui mekanisme perubahan anggaran sesuai ketentuan. Nilainya Rp 367 juta namun pengeluaran yang tidak benar mencapai Rp 255 juta.

Advertisement

mkd

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif