Sukoharjo (Espos)–Delapan partai politik (Parpol) yang ditegur Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo lantaran belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana APBD dari pos bantuan keuangan Parpol, tak kunjung menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj).
Padahal batas akhir yang ditentukan mestinya Kamis (4/3) silam. Sebelumnya, DPPKAD mengeluarkan surat teguran kepada sembilan Parpol yang memiliki kursi di DPRD. Dalam surat itu, DPPKAD meminta semua Parpol segera menyerahkan LPj bantuan keuangan untuk Parpol paling lambat Kamis lalu.
Kendati demikian setelah surat tersebut dikirimkan, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah menyerahkan LPj kepada DPPKAD. Sementara itu, delapan Parpol lain, sampai akhir pekan lalu belum juga menyerahkan LPj.
Kepala DPPKAD, Agus Santosa ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (7/3) menjelaskan, hingga waktu itu masih ada delapan Parpol belum mempertanggungjawabkan penggunaan uang APBD 2009 dari pos bantuan keuangan Parpol itu. “Dari sembilan Parpol yang punya kursi di DPRD, hanya PDIP yang sudah menyerahkan. Lainnya belum,” jelas dia.
Kedelapan PArpol tersebut terdiri atas Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Kondisi itu, diakui Agus, memang menyalahi batas waktu pengumpulan yang telah ditentukan DPPKAD, yaitu 4 Maret. Ditanya apakah ada sanksi bagi Parpol yang belum juga menyerahkan LPj pemanfaatan keuangan daerah yang tak lain merupakan uang seluruh masyarakat Sukoharjo, Agus mengakui tidak ada.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol pasal 16 disebutkan bahwa bagi Parpol yang belum juga menyerahkan LPj sampai tahun anggaran berkenaan tidak bisa mencairkan bantuan keuangan itu,” jelasnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Hasman Budiadi membenarkan pihaknya belum menyerahkan LPj. “Setelah saya mintakan konfirmasi, bendahara DPD memang sudah menerima surat teguran dari DPPKAD pada pekan lalu. Merespons surat teguran itu, kami saat ini tengah memproses LPj agar bisa segera diserahkan kepada DPPKAD,” tandasnya.
aps