Solo (Espos)–Tiga warga meringkus di tahanan Polsek Jebres, Sabtu (6/3), lantaran berjudi di atas tikar yang mereka gelar di Jalan Dempo Dalam II No 2, Prumnas Mojosongo, Jebres, Solo.
Mereka adalah Eko Setiyanto, 38, warga Dempo Dalam II No 2, Prumnas Mojosongo, Jebres, Joko Widodo, 32, warga Sowijayan RT 2/RW II, Kampung Sewu, Jebres dan Heru Mulyanto, 43, warga Jl Dempo Dalam III No 1, Prumnas Mojosongo. Mereka digrebek Unit ReskrimPolsek Jebres, Jumat (5/3) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kanitreskrim Polsek Jebres Ipda Teguh Sujadi mewakili Kapolsek Jebres AKP Dwi Retno dan Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto, menyatakan, kegiatan perjudian di gang setapak tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
“Beberapa kali kami mendengar laporan warga yang menerangkan terjadinya perjudian dan kegiatan mabuk-mabukan di tempat tersebut,” kata Teguh.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti, tiga set kartu ceki dan uang tunai senilai Rp 139.000. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
m85