Sukoharjo (Espos)--Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD) 5/79 meminta perlindungan dan keadilan hukum kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Bibit Waluyo terkait Peraturan Daerah (Perda) 3/2000 yang menyebabkan usia pensiun mereka dari 65 tahun menjadi 60 tahun.
Sementara itu perwakilan FKPD 5/79, Sabtu (6/3) mendatangi Gedung Dewan. Tujuannya untuk meminta jawaban atas surat yang mereka sampaikan kepada komisi I perihal permohonan pendampingan dalam melakukan konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Koordinator FKPD 5/79, Paidi menjelaskan, kedatangannya hari itu adalah untuk meminta jawaban kepada legislatif. “Surat permohonan pendampingan komisi I sudah beberapa pekan lalu kami sampaikan. Namun sampai saat ini belum ada jawabannya,” jelas Paidi ketika dijumpai wartawan, Sabtu (6/3).
Masih terkait perjuangan Perdes untuk mengembalikan usia pensiun menjadi 65 tahun seperti kabupaten lain, jelas Paidi, awal pekan ini FKPD 5/79 sudah mengirim surat kepada Gubernur Jateng.
“Karena kami belum mendapat respons dari Bupati Sukoharjo, langkah yang kami ambil selanjutnya adalah meminta perlindungan kepada Gubernur,” jelasnya.
aps