Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan membidik mantan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam kasus dugaan mark up biaya pengembalian tiket para diplomat yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,05 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (5/3) menyatakan, akan mengecek kebenaran tentang adanya dugaan aliran dana ke sejumlah mantan pejabat Kemlu tersebut.
“Kita akan selidiki dahulu, kalau memang ada bukti kuat, akan ditindaklanjuti,” jelas Marwan.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat berinisial Nhw dan Ic yang diduga menerima suap saat menjabat di Departemen Luar Negeri (kini Kemlu) tahun 2008 dan 2009, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, dua tersangka diantaranya langsung ditahan. Ketiga tersangka itu, yakni, Ade Wismar Wijaya (mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf pada Biro Keuangan Kemlu).
Ketiganya disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ant/rif