Soloraya
Jumat, 5 Maret 2010 - 23:59 WIB

Izin Joko Sugiyanto dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono mencabut permohonan izin Kanit Idik III Satreskrim Polres Sukoharjo, Iptu Joko Sugiyanto untuk mengikuti penjaringan bakal calon bupati (Cabup) dalam Pilkada Sukoharjo.

Pasalnya, berdasar telegram Kapolri No STR/266/II/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Petunjuk Arahan (Jukrah) bagi anggota Polri yang terlibat dalam giat politik praktis atau Pilkada, Polri harus mengundurkan diri atau setelah pensiun.

Advertisement

“Sesuai aturan yang baru, apabila ada anggota Polri yang ingin maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau setelah pensiun,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (5/3) di Mapolres Sukoharjo.

Kapolres mengatakan, selama ini Joko Sugiyanto telah mengajukan izin untuk mengikuti penjaringan bakal calon wakil bupati melalui Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) yang diusung PAN, PKB, PPP, PKS dan Partai Hanura.

Dalam permohonan izin tersebut, yang bersangkutan menyatakan siap mengundurkan diri sebagai anggota Polri secara prosedural. Namun, pengunduran tersebut baru akan dilakukan setelah dirinya lolos dalam penjaringan dan ditetapkan serta didaftarakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sebagai calon wakil bupati (Cawabup) dari KRB.

Advertisement

Kapolres menegaskan, dalam Jukrah tersebut, Kapolri juga menegaskan anggota Polri harus netral serta tidak memilih dan dipilih. Dia berharap, meskipun nantinya anggotanya memilih tetap maju dalam bursa Pilkada, namun pihaknya meminta Joko tidak mempengaruhi Bhayangkari maupun anggota keluarga Polri.

“Posisi Polri dalam Pilkada harus netral dan tidak mendukung pasangan calon meskipun Cabup atau Cawabup dulunya merupakan anggota Polri,” katanya.

ufi

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Izin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif