News
Jumat, 5 Maret 2010 - 11:03 WIB

Imigrasi Palu tangkap buronan Interpol

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Palu— Burunan Interpol, Alexander Aldrin, 44, warga Negara Rusia ditangkap petugas Polsek dan Imigrasi di Desa Oluboju, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kepala Ruang Detensi (Rudeni) kantor Imigrasi Palu, Yusuf Sadu di Palu, Jumat (5/3), membenarkan, buronan Interpol itu ditangkap petugas di pondoknya di hulu sungai atau sekitar 10 km dari Desa Olubojo, Kamis (4/3).

Advertisement

Saat penangkapan Aldrin sedang istirahat di sebuah pondok miliknya di lokasi penambangan emas di hulu sungai Oluboju tanpa melakukan perlawanan. Aldrin berhasil ditangkap petugas atas informasi masyarakat. Penangkapan WNA yang juga merupakan target operasi (TO) Imigrasi Palu bermula dari laporan kepala desa setempat.

Namun Sadu enggan menyebutkan inisial kepala desa, kecuali mengatakan, setelah menerima laporan dari kepala desa, petugas Polsek bersama dengan Imigrasi Palu langsung menuju lokasi tempat persembunyian WNA asal Rusia itu.

Pihak Imigrasi selanjutnya menyerahkan Aldrin ke Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait dengan statusnya sebagai buronan Interpol. Aldrin menjadi buronan Interpol karena berdasarkan laporan, oleh negaranya telah dinyatakan orang yang hilang.

Advertisement

Sadu juga mengatakan, WNA Rusia tersebut menjadi buronan Imigrasi Palu karena bersangkutan melarikan diri dari tahanan Imigrasi pada sekitar Maret 2008 lalu.


kompas/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif