Jakarta— Paripurna DPR menyepakati untuk menolak RUU Penetapan Perpu No 4 Tahun 2009 tentang Plt Pimpinan KPK menjadi Undang-Undang. Dengan demikian maka Tumpak H Panggabean harus lengser sebagai Plt Ketua KPK. KPK memastikan tidak masalah hanya dipimpin 4 orang.
“Dengan demikian, tidak ada anggota DPR yang menerima Perpu No 4 Tahun 2009 tentang Plt KPK, maka dalam hal Perpu tersebut ditolak,” ujar Wakil Ketua DPR, Anis Matta, dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (4/3).
Dengan penolakan itu, maka sejak saat ini Perpu tersebut tidak berlaku lagi. “Maka sejak saat ini Perpu No 4 Tahun 2009 tidak berlaku lagi. Presiden diminta mengajukan RUU tentang pencabutan Perpu No 4 Tahun 2009 tentang Plt KPK,” tuturnya.
Perpu No 4 Tahun 2009 menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK. Perpu ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap. Sedang Antasari Azhar terjerat kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen.
dtc/rif