News
Rabu, 3 Maret 2010 - 10:41 WIB

Soal jabatan pimpinan, KPK tunggu Keprpres dan DPR

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keppres dan keputusan resmi paripurna DPR terkait penerbitan Perpu No 4 Tahun 2009 yang mengangkat Tumpak sebagai Plt Ketua KPK.

Namun jika Keppres pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Plt Ketua KPK dicabut Presiden, maka konsekuensinya KPK akan kembali dipimpin bergiliran oleh empat wakil ketua.

Advertisement

“Konsekuensinya kita kembali ke Plh (Pelaksana Harian) kalau THP (Tumpak Hatorangan Panggabean) tidak di situ lagi dan Keppres pengangkatan THP gugur dengan ditolaknya perpu itu,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Rabu (3/3).

Hingga saat ini, pimpinan mengaku belum mengatur mekanisme untuk penunjukan ketua harian itu.
“Kita lihat dulu keputusan sidang paripurnanya,” kata Wakil Ketua KPK lainnya, M Jasin.

Selasa (2/3), Komisi III DPR menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara dua fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB menerima.

Advertisement

Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang.

Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.

Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.

Advertisement

Terkait hal ini, Tumpak mengaku siap mundur. Namun, ia belum memastikan apakah akan kembali lagi ke PT Pos Indonesia sebagai komisaris, jabatan lamanya sebelum jadi Plt Ketua KPK.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif