Jakarta— Pemerintah akan mewajibkan semua perusahaan minyak goreng di dalam negeri untuk memasukkan unsur vitamin A dalam setiap produk minyak goreng kemasan dan curah.
Pemberlakuan ini akan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi minyak goreng yang akan memasukan fortifikasi vitamin A di minyak goreng mulai Januari 2011.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/3).
Bayu menjelaskan, saat ini SNI untuk minyak goreng sudah ada namun belum diwajibkan dan belum memasukan unsur vitamin A. Rencananya mulai bulan Juni 2010 pemerintah akan menotifikasi SNI minyak goreng ke WTO, sehingga setelah enam bulan akan menjadi SNI wajib.
“Semuanya mulai Januari tahun 2011 sebagai mandatori, kalau tidak maka tidak boleh beredar,” tegas Bayu.
Ia menegaskan langkah penerapan fortifikasi ini merupakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan perbaikan gizi melalui penambahan unsur minyak goreng dengan Vitamin A.
dtc/rif