News
Rabu, 3 Maret 2010 - 19:31 WIB

Ismeth ajukan penangguhan penahanan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam, Kepulauan Riau.

“Kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kemarin,” kata Tumpal H Hutabarat, penasihat hukum Ismeth setelah mendampingi pemeriksaan Ismeth di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/3).

Advertisement

Tumpal menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat jawaban dari KPK terkait permohonan penangguhan penahanan itu.

Menurutnya, KPK harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena Ismeth menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan yang bertugas mengatur laju perekonomian di Bintan, Batam, dan Karimun.

“Untuk saat ini, jabatan itu tidak bisa digantikan oleh orang lain,” katanya. Tumpal menjelaskan, jabatan Ketua Dewan Kawasan adalah jabatan integral dengan jabatan Gubernur Kepulauan Riau.

Advertisement

Selain itu, Tumpal beralasan, Ismeth tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan adalah hak setiap orang yang dibenarkan oleh peraturan.

Namun, tim penyidik KPK pasti memiliki pertimbangan tertentu untuk tetap menahan atau tidak menahan Ismeth. “Dikabulkan atau tidak itu tergantung penyidik,” kata Johan.

Advertisement

Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Batam.

Ismeth ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Otorita Batam.

Ant/rei

Advertisement
Kata Kunci : Ismeth Kepri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif