Soloraya
Selasa, 2 Maret 2010 - 21:34 WIB

Tipu 12 korban, Sutar disel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sutar alias Suratno, 45, warga Dukuh Getasan, Desa Kaling, Tasikmadu, Karanganyar dijebloskan ke tahanan Mapolres Sukoharjo lantaran diduga melakukan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, korban yang berhasil ditipunya mencapai 12 orang termasuk mertuanya.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, Senin (1/3) di Mapolsek Mojolaban, menyebutkan, kasus penipuan yang terjadi sejak Desember hingga Februari tersebut, terbongkar setelah para korban melapor ke polisi.

Dalam menjalankan aksinya, mula-mula tersangka mendekati dan membujuk korban agar bersedia memberi pinjaman uang dengan diiming-imingi akan mengganti dua kali lipat maupun dijanjikan akan dibelikan motor.

Para korban akhirnya bersedia meminjamkan uangnya dengan nilai mulai Rp 500.000 hingga puluhan juta karena terlanjur percaya kepada tersangka yang menyatakan memiliki tabungan di Bank BCA. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menunjukkan buku tabungan BCA beserta ATM yang ternyata setelah dicek tidak ada isinya.

Advertisement

Begitu juga dengan korban lain, Istrini, 70, warga Dukuh Gondangwaru, Desa Joho, Mojolaban yang tak lain merupakan mertuanya. Setelah menjual sawahnya seluas satu patok, Istrini rela menyerahkan uangnya sekitar Rp 130 juta lantaran tersangka berjanji akan mengganti dengan dua patok sawah.

Setelah berhasil mendapatkan uang dari para korban, tersangka lalu menggunakan uang untuk membeli peralatan sound system dengan niat akan membuka usaha persewaan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono melalui Kapolsek Mojolaban, AKP Agus Subekti mengatakan, total kerugian para korban akibat aksi penipuan yang dilakukan tersangka mencapai seratusan juta rupiah.

Advertisement

“Kerugian masing-masing korban bervariasi ada yang Rp 500 ribu, satu
juta sampai seratusan juta. Total kerugian seluruhnya sekitar Rp 168 juta,” ujarnya kepada wartawan di kantornya.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang kini telah ditahan terancam dijerat
Pasal 378 Jo 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Tersangka ditahan bersama sejumlah barang bukti dan peralatan sound system karena uang yang digunakan merupakan hasil curian.

ufi

Advertisement
Kata Kunci : Penipuan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif