Soloraya
Selasa, 2 Maret 2010 - 20:39 WIB

Pesta ganja di kuburan, 3 pemuda diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Jajaran Polres Klaten berhasil meringkus tiga orang pemuda yang kedapatan menggelar pesta ganja dan minuman keras (Miras) di Permakaman Gergunung Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Senin (1/3) sore.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Klaten, Selasa (2/3), ketiga tersangka tersebut adalah, Nanang Sudahlan, 37, warga Dukuh Dimoro Desa Jebukan Kecamatan Klaten Utara, Agus Tri Hartanto, 30, warga Sangkalputung Desa Bareng Lor Kecamatan Klaten Utara, dan Sugianto, 30, warga Dukuh Tegal Kwoso Desa Gergunung Kecamatan Klaten Utara.

Advertisement

Mereka berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengeluhkan adanya sejumlah pemuda yang sering menggelar pesta ganja dan Miras di Permakaman Gergunung. Mendapati laporan tersebut, sejumlah aparat polisi mengadakan pengintaian selama tiga hari sejak Sabtu (27/2) lalu di Permakaman Gergunung tersebut.

“Laporan warga itu terbukti benar. Di sana kami temukan tiga pemuda tersebut sedang menggelar pesta Miras dan ganja,” papar Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasat Narkoba, AKP Riyanto kepada wartawan.

Selain meringkus tiga pemuda tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa lima linting ganja siap hisap dan dua bungkus daun ganja kering seberat tiga gram. Kasat menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengusut asal ganja itu didapatkan tiga pemuda tersebut.

Advertisement

Atas tindakan mereka, tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Menurutnya, tiga tersangka terancam mendapatkan pidana selama empat hingga 15 tahun penjara.

mkd

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pesta Ganja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif