Soloraya
Selasa, 2 Maret 2010 - 21:02 WIB

Aliansi Parpol: Bupati-Wabup jangan terprovokasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sejumlah aktivis aliansi partai politik (Parpol) Sragen meminta Bupati Sragen dan Wakil Bupati (Wabup) Sragen tidak terprovokasi para politikus yang terjerat kasus purna bhakti yang menggelar aksi demo, Senin (1/3).

Mereka menginginkan dua pasangan Bupati-Wabup tetap bertahan sampai akhir masa jabatannya di tahun 2011 mendatang. Aktivis aliansi Parpol Sragen, Pujiyono saat ditemui Espos, Selasa (2/3),  menyebut ada tiga kekuatan kepentingan yang bermain dalam dinamisasi politik di Sragen, yakni kepentingan Bupati, Wabup dan para politikus yang terjerat kasus purna bhakti.

Advertisement

“Keduanya punya kelemahan. Kalau Bupati tentang masalah dugaan ijazah palsu, sedangkan Wabup juga tidak pernah kantoran. Dua pimpinan Sragen itu sama-sama punya kelemahan. Sehingga kami meminta kedua pimpinan Sragen itu jangan sampai terprovokasi para politis yang terlibat kasus purna bhakti, tandasnya.

Menurut Puji, kendati Wabup terlihat sudah masuk kantor, namun terkesan masih ada disharmonis antara Bupati dan Wabup. “Saya ingin mendudukkan pada posisi tengah. Dulu yang merangkul, yang menjadikan pasangan Bupati-Wabup itu siapa? Sebenarnya ya mereka yang memotori aksi demonstrasi itu?” paparnya.

Sementara Bupati Sragen Untung Wiyono saat ditemui, tetap menyatakan hal sama sebagaimana yang disampaikan pada aksi demo kali pertama, bahwa Bupati tidak merasa terganggu dengan aksi massa itu. “Jawaban saya tetap sama. Jika ada perubahan atas tanggapan aksi demo, pasti akan saya sampaikan,” tegas Untung.

Advertisement

Wakil Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman menyatakan, permasalahan bukan pada harmonis atau tidak harmonisnya Bupati dan Wabup atau provokasi veteran DPRD atau siapa pun, tetapi lebih pada persoalan ketidakadilan perlakukan aparat hukum yang dinilai tebang pilih.

Dikatakan Wabup, kalau kasus purna bhakti saja sudah sampai kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK) dengan risiko masuk bui, maka kasus gelap dugaan ijazah  palsu Bupati harus diadili secara terbuka sampai tingkat akhir.

“Biar clear dan obyektif penyelesaiannya.  Kasus pidana korupsi DPRD sudah kasasi di MA, tapi kasus dugaan ijazah palsu Bupati tidak pernah dibawa ke meja hijau. Ini jelas tidak adil dan terkesan tebang pilih namanya,” imbuhnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Aliansi Parpol
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif