Jakarta–Unit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk sindikat pelaku penculikan dan penjualan anak bernama Hermanto di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (28/2).
“Pelaku mengaku pernah menjual seorang anak dengan harga Rp3 juta kepada S,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (1/3).
Boy menuturkan, pelaku menculik dua orang anak berinisial IL (7) dan Fahmi Lestari (8) di Jalan Setiakawan RT 04/12, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
Kabid Humas menyatakan penyidik sedang menyelidiki pelaku guna mendalami dugaan keterlibatan pelaku sebagai komplotan dan sindikat penjualan anak di bawah usia.
Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan pelaku melakukan modus penculikan dengan cara memanggil calon korbannya, kemudian membawa kabur menuju suatu lokasi.
Saat ini, penyidik berupaya mengejar sindikat lainnya yang diduga terlibat sebagai orang yang memesan jual-beli anak di bawah umur, termasuk pelaku berinisial S.
Pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
ant/rei