Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji informasi bahwa politisi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, tidak memasukkan harta letter of credit (LC) dalam laporan harta kekayaan.
“Tentu kami akan kaji dulu informasi ini dan kami serahkan ke tim LHKPN,” kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, Senin (1/3).
Meski demikian, KPK tidak akan gegabah dalam menerima informasi tersebut. KPK akan mengecek terlebih dahulu kebenaran data yang disampaikan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, itu.
“Dalam hal ini KPK juga harus hati-hati apalagi ini menjelang paripurna,” ujarnya.
Sebelumnya, Andi Arief, menyatakan bahwa Misbakhun tidak memasukkan harta berupa LC ke dalam LHKPN-nya. Padahal Misbakhun yang juga anggota Panitia Khusus Angket Kasus Century dari PKS itu, kata Andi, memiliki 99 persen saham PT Selalang Prima Internusa.
LC senilai US$ 22,5 juta yang dikeluarkan Bank Century ini, menurut Andi Arief, bermasalah.
Misbakhun sendiri menyatakan LC itu bukan bodong, hanya gagal bayar. Gagal bayar karena saat itu terjadi krisis ekonomi global. Pernyataan ini pun, kata Andi, sudah pantas untuk diperiksa polisi.
vivanews/rif