Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo belum menerima rekam medis dari dokter yang menangani Slamet Suryanto, terpidana kasus korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003.
Rekam medis tersebut akan dijadikan acuan langkah untuk panggilan eksekusi ketiga. “Rekam medis kami terima dulu, baru kapan dan bagaimana eksekusi dilakukan,” jelas Jaksa, Wahyu Darmawan kepada Espos di Pengadilan Negeri Solo, Senin (1/3).
Menurutnya, rekam medis tersebut menentukan beberapa langkah Kejari kedepan. Salah satunya adalah sebagai acuan pembentukan tim yang melibatkan dokter independen.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan penghadiran dokter independen merupakan hal yang perlu. “Sebagaimana di rumah sakit, untuk memberi rekomendasi kondisi kesehatan bisa jadi memakai second opinion (pendapat kedua yang biasa dilakukan dengan dokter yang berbeda),” imbuhnya.
Sementara itu, Heru Buwono SH selaku penasihat hukum terpidana kasus ABT mengaku belum mendengar kabar mengenai penyerahan rekam medis. “Kami belum dihubungi kejaksaan lagi, mengenai sudah diterima atau belum rekam medisnya,” ungkapnya.
Kabar mengenai penyerahan rekam medis juga belum ia terima dari dokter yang menangani Slamet. Mengenai rencana terobosan hukum seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Heru menganggap hal tersebut dapat dijadikan sebagai solusi.
m85