Soloraya
Jumat, 26 Februari 2010 - 20:07 WIB

Mantan Ketua KSU Sejahtera diperiksa Kejati

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Karanganyar, Fransisca  Riyana Sari, Kamis (25/2) menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang.

Pemeriksaan terhadap Fransica tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp 15 miliar, dengan tersangka Handoko Mulyanto. Pemeriksaan yang dilakukan di lantai VI kantor Kejati berlangsung mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB lebih.

Advertisement

Selama pemeriksaan, mantan ketua KSU Sejahtera tahun 2006-2007 ini didampingi empat orang pengacara masing-masing Wahyu Theo, Wahyu Sribawono, Edi Wisnaningsih, dan Hanung dari kantor pengacara Wahyu dan rekan. Penyidik memberikan kesempatan kepada Fransisca istirahat untuk menyusui anaknya berusia dua bulan yang berada di ruang lobi Kejati ditunggui kedua kakaknya Susi Maya dan Deni Darmawan.

Wahyu Theo ditemui saat istirahat pemeriksaan mengungkapkan, kliennya diperiksa dalam kapasistas sebagai saksi dalam kasus korupsi GLA Karanganyar. Pasalnya lanjut dia, sewaktu klienya menjabat Ketua KSU Sejahtera yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan perumahaan bersubsidi GLA dengan Kementerian Negara Perumahaan Rakyat (Kemenpera).

“Seusai penandatangan MoU itu, pada pertengahan 2007, Fransisca mendapatkan transfer uang senilai Rp 1,7 miliar dari kantor Kemenpera, namun pada saat itu juga uang tersebut langsung ditransfer lagi ke rekening KSU Karanganyar Bersatu,” paparnya. Menurut Theo, kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Jateng pada Rabu depan.

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ksu Sejahtera
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif