News
Kamis, 25 Februari 2010 - 19:08 WIB

Soal alih fungsi lahan, kepala daerah bisa dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang-– Kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah yang memberikan izin perubahan tata guna lahan yang bertentangan dengan peruntukannya bakal terancam pidana.

Anggota Pansus Raperda Tata Ruang, DPRD Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo, di Semarang, Kamis (25/2), mengatakan, ancaman tersebut akan ada dalam rancangan peraturan tentang tata ruang yang sedang dibahas.

Advertisement

Menurut dia, cukup banyak pelanggaran yang terjadi dalam pemanfaatan lahan. “Misalnya, lahan untuk pertanian berubah menjadi pabrik atau pemukiman,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, banyak lahan milik pemerintah yang justru dikuasai dan diusahakan oleh swasta. Ia menuturkan, Undang-undang Nomor 6 tahun 2007 tentang penataan ruang yang menjadi dasar peraturan daerah ini, juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pemberi izin alih fungsi lahan.

“Peraturan daerah ini akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun peraturan sejenis di daerah masing-masing,” tegasnya.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif