News
Senin, 22 Februari 2010 - 18:42 WIB

Pemerintah inspeksi distribusi obat generik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah akan menginspeksi penggunaan dan distribusi obat generik untuk melihat dampak penerapan aturan baru tentang peresepan dan distribusi obat generik.
“Sekarang belum dipantau. Aturan ditetapkan awal tahun, kami baru saja menyelesaikan sosialisasi. Bulan tiga baru akan dilihat,” kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty di Jakarta, Senin (22/2).
Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan daerah, kata dia, akan melakukan inspeksi ke rumah sakit untuk mengecek penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 068 tahun 2010.
Peraturan ini mewajibkan dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.
“Selain itu kami juga akan cek di apotek, kami akan melakukan sampling beberapa apotek di provinsi untuk melihat bagaimana penjualan obat generiknya,” kata Sri.
Awal tahun ini Kementerian Kesehatan menerbitkan peraturan baru tentang peresepan dan distribusi obat generik untuk menggalakkan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan publik.
Hal itu dilakukan karena tingkat penggunaan obat generik belum sesuai harapan. Bahkan menurut catatan Kementerian Kesehatan, penggunaan obat generik mengalami penurunan bermakna dalam beberapa tahun terakhir.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, dalam lima tahun terakhir pasar obat generik turun dari Rp 2,525 triliun (10% dari pasar obat nasional) menjadi Rp 2,372 triliun (7,2% dari pasar obat nasional).
Padahal pasar obat nasional meningkat dari Rp 23,590 triliun pada 2005 menjadi Rp 32,938 triliun tahun 2009.
Ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan juga baru mencapai 69,74% dari target 95%.
Meski tingkat peresepan obat generik di Puskesmas sudah mencapai 90%, namun tingkat peresepan obat generik di rumah sakit umum masih 66% sementara di rumah sakit swasta dan apotek hanya 49%.

Ant/rei

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Generik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif