News
Senin, 22 Februari 2010 - 14:38 WIB

Organda desak UU No 22/2009 direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos)–Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), Murphy Hutagalung, meminta agar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera direvisi.
Pasalnya, sejumlah pasal dalam UU itu dinilai merugikan pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya. “Ternyata di UU Nomor 22 persoalannya makin menumpuk dan membesar,” kata Murphy di sela Musyawarah Nasional Organda di Jakarta, Senin (22/2).
Ia mengatakan undang-undang sebelumnya juga banyak yang perlu direvisi, namun ternyata UU yang baru justru makin memperbesar masalah.
Murphy mengatakan, ia sudah menyampaikan keberatan kepada Menteri Perhubungan, agar UU tersebut direvisi atau dikaji ulang karena tidak sesuai dengan harapan organisasinya.
UU nomor 22, katanya, bukan menyejahterakan pengusaha, tapi justru memperberat beban pengusaha. Contohnya, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap risiko kecelakaan oleh angkutan umum, maka pemilik kendaraan juga terkena sanksi. “Padahal kecelakaan bisa saja bukan karena pengusaha atau pengemudi, bisa saja karena jalan yang tidak benar,” katanya.

Ant/rei

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Revisi UU No 22/2009
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif