Semarang— Sebuah gerai telepon seluler, Grita Phone, di Jalan Puspanjolo Timur IX Nomor 46 Semarang Barat, disatroni maling, Senin dini hari (22/2).
Pemilik gerai, Nikko Afrianto, 24, saat melapor Polwiltabes Semarang, Senin, menyatakan, akibat pencurian yang diketahui sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, ia mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Hingga saat ini kasus pembobolan gerai telepon seluler tersebut masih ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang.
Peristiwa pencurian itu menurut Nikko, kali pertama diketahui karyawannya, Antonius Indratmoko, 28, yang melihat pintu utama gerai dalam keadaan rusak dan telah terbuka.
Nikko mengaku selama ini gerai telepon miliknya memang
tanpa penjaga malam atau kosong. Untuk keamanan gerai tersebut dikunci dari luar.
Begitu mengetahui gerai miliknya disatroni maling, Nikko langsung memeriksa isi gerai untuk memastikan apa yang terjadi dan mendata barang yang hilang.
Diketahui, barang yang hilang digondol maling, antara lain satu unit televisi, dua unit compo, dan satu unit playstation.
ant/rif