News
Minggu, 21 Februari 2010 - 14:55 WIB

PKS kawal skandal Century ke ranah hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos)
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Anis Matta menegaskan, PKS akan mengawal peralihan kasus skandal Bank Century dari ranah politik ke ranah hukum.
“PKS menganggap kasus skandal Bank Century merupakan kasus hukum murni yang masuk ke ranah politik karena skalanya yang sangat besar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/2).
Karena itu, ujarnya, kasus itu harus segera dikembalikan lagi ke ranah hukum setelah Panitia Angket Kasus Bank Century DPR menetapkan semua indikasi pelanggaran yang terdapat di dalamnya.
Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, PKS bertanggung jawab secara moral dan politik. Karena itu, pihaknya tidak akan mengorbankan moralitas untuk kepentingan jangka pendek.
Ia mengatakan, pihaknya menghargai semua lobi politik yang dilakukan berbagai kalangan dari Partai Demokrat.
“Tetapi kami akan tetap konsisten menyatakan kebenaran dalam kasus Century, termasuk menyebut semua pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik institusi maupun pribadi,” tegasnya.
PKS menganggap isu reshuffle (perombakan) kabinet yang dihembuskan sebagai ancaman, sama sekali tidak etis dan tidak relevan dengan kasus skandal Bank Century.
“Itu (isu reshuffle) merupakan inisiatif pribadi elite Partai
Demokrat,” katanya.

Keberatan
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, bergulirnya proses politik di DPR RI merupakan reaksi atas ketidakseriusan polisi mengusut kasus tersebut. Karena itu, kesimpulan panitia angket, sebaiknya tidak merekomendasikan kepada polisi untuk kembali melanjutkan proses hukum terhadap Bank Century.
Demikian disampaikan Presidium IPW Neta S Pane dalam diskusi Antara Penyelamatan Ekonomi dan Penegakan Hukum yang diselenggarakan Kaukus Wartawan Indoensia (Kawan Indonesia) di Senayan Jakarta.
Diskusi juga menghadirkan pembicara pengamat politik dari The Habibie Center Dr Umar Juoro, pengacara Robert Tantular dan anggota panitia angket Romahurmuzy (PPP).
Romahurmuzy mengemukakan, memang ada kemungkinan panitia angket merekomendasikan agar polisi mengusut kasus ini. Tetapi hal itu baru kemungkinan. “Pintu yang paling terbuka adalah menyelesaikan kasus ini melalui projustisia,” katanya.
Neta mengemukakan, munculnya panitia angket di DPR RI karena polisi gagal mengusut kasus Bank Century. Jika polisi berhasil mengusut atau mengungkap kasus ini, tidak ada alasan bagi DPR untuk membentuk panitia angket.
“Ini menunjukkan kinerja polisi dalam mengungkap kasus Bank Century ini buruk,” katanya.
Dia mengatakan, bukan dalam kasus Bank Century saja kinerja polisi tidak memuaskan publik dan parlemen, tetapi juga dalam beberapa kasus korupsi dan kasus perbankan. “Misalnya dalam kasus Rekening 502 dan kasus BLBI, kinerja polisi mengecewakan,” katanya.
Menurut Neta, jika kinerja polisi baik dalam kasus korupsi dan perbankan, parlemen tidak perlu bereaksi dengan membentuk panitia angket. “Sebaiknya wewenang polisi menangani kasus pidana korupsi dan perbankan dicabut. Serahkan kepada kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Dia mengatakan, Bank Indonesia (BI) dan sejumlah bank dibobol dari dalam dan kinerja polisi belum mengalami peningkatan. Padahal perkembangan kejahatan korupsi dan perbankan semakin beragam yang diwarnai konsporasi antara orang dalam dan pihak luar.
Sebenarnya, kata dia, masih ada polisi yang mampu menunjukkan kinerja dan profesionalismenya dalam mengusut kasus pidana korupsi dan perbankan. Tetapi kinerja anggota-anggota polisi itu tidak mampu meningkatkan kinerja institusi polisi akibat sikap pimpinannya.
“Kami melihat institusi Polri masih memiliki banyak orang-orang profesional yang mampu meningkatkan citra dan kinerja institusi, tetapi tergantung siapa yang memimpin,” katanya.

Advertisement

rei/Ant

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif