Soloraya
Jumat, 19 Februari 2010 - 07:51 WIB

Pengelolaan TSTJ bakal dilelangkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Perjuangan keras puluhan karyawan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) selama sepuluh tahun ini bakal kembali kandas dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Perda PT Taman Jurug No 10/ 2007 bakal dicabut. Hal ini, berdampak pada pengelolaan TSTJ yang akan dikembalikan kepada pihak ketiga atau swasta.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto menyatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Walikota Solo, Joko Widodo terkait rencana pencabutan Perda PT Taman Jurug No 10/ 2007 tersebut.
Menurutnya, satu-satunya pilihan yang kini harus diambil ialah dengan mengembalikan pengelolaan TSTJ kepada pihak ketiga.

Advertisement

“Ada banyak alasan yang membuat kami harus mengambil keputusan itu. Salah satunya, keterbatasan APBD Pemkot untuk mewujudkan Perusda seperti yang diusulkan Walikota itu,” paparnya ketika ditemui Espos di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

Dia menyebutkan, untuk mendirikan Perusda TSTJ minimal membutuhkan dana senilai Rp 22 miliar. Dana sebesar itu, lanjutnya, jelas tak mampu ditanggung Pemkot Solo.

“Sebagai penggantinya, payung hukum TSTJ akan diatur dalam Perda Nomer 8/ 2008 tentang pengelolaan kekayaan barang milik daerah,” terangnya.

Advertisement

Lebih jauh dia menjelaskan, meski pengelolaan TSTJ akan diserahkan pihak ketiga dengan cara dilelangkan, namun Pemkot akan membentuk badan pengawas TSTJ. Pembentukan badan pengawas TSTJ ini untuk menjaga kemungkinan terulanginya kasus tahun 1997 silam di mana pihak ketiga menelantarkan TSTJ.

Bukan itu saja, imbuhnya, peserta lelang juga harus dari institusi yang paham betul dunia flora fauna.

“Ini untuk menjaga agar TSTJ tak rusak dan tetap menjadi lahan konservasi,” paparnya.

Advertisement

Terkait nasib karyawannya, menurut Supri, hal itu secara otomatis akan ditanggung pihak ketiga. “Namun, sebelumnya tentu ada sejumlah klausul kesepakatan agar nasib karyawan juga diperhatikan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, salah satu karyawan senior TSTJ, Trini Utari mengaku kecewa. Pasalnya, selama ini karyawan TSTJ yang mengabdi selama bepuluh-puluh tahun telah banyak dikecewakan dengan status TSTJ yang mengambang itu.

Bahkan, mereka yang hanya digaji pokok dibawah UMK itu juga masih trauma dengan kejadian tahun 1997 silam ketika TSTJ dikelola PT SCP yang amburadul.

asa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif