Bandung— Polres Bandung berhasil menangkap pasangan suami istri, Ak dan Tk, pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Kedua warga Kabupaten Bandung ini merupakan sindikat pengedar sabu-sabu.
Polisi juga masih memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga bandar atau pemasok barang haram kepada kedua tersangka ini.
Kapolres Bandung, AKBP Imran Yunus di Mapolres Bandung, Kamis (18/2), menjelaskan, kedua tersangka merupakan sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
“Polisi sudah lama mengincar pasangan suami isteri ini,” ujar Kapolres Bandung.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 42 paket kecil sabu-sabu seberat 31,36 gram.
“Modus yang digunakan tersangka ialah melalui telepon, setelah transaksi terjadi tersangka akan mengirimkan pesanan sabu kepada konsumennya,” ungkapnya.
Satu paket kecil berisi sabu-sabu seberat satu gram biasa dijual dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 700.000.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung bakal dijerat pasal 32 Undang-undang No32 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 12 tahun atau denda hingga Rp 800 juta.
ant/rif