News
Kamis, 18 Februari 2010 - 16:41 WIB

Penyelesaian kasus Century disarankan melalui projustisia

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Penyelesaian kasus Bank Century yang saat ini dibahas Panitia Angkes Kasus Bank Century di DPR, disarankan melalui Projustisia atau tim ad hoc

Hal ini karena menurut, Indonesia Police Watch (IPW), bergulirnya proses politik di DPR melalui Panitia Angket Kasus Bank Century merupakan reaksi atas ketidakseriusan polisi mengusut kasus tersebut.

Advertisement

“Oleh karena itu, sebaiknya DPR tidak merekomendasikan kepada polisi untuk kembali melanjutkan proses hukum terhadap bank Century,” kata   Presidium IPW, Neta S Pane, dalam diskusi “Antara Penyelamatan Ekonomi dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan Kaukus Wartawan Indonesia (Kawan Indonesia) di Senayan Jakarta, Kamis (18/2).

Diskusi juga menghadirkan pembicara pengamat politik dari The Habibie Center Dr Umar Juoro, pengacara Robert Tantular dan anggota panitia angket Romahurmuzy (PPP).

Romahurmuzy mengemukakan, memang ada kemungkinan panitia angket merekomendasikan agar polisi untuk mengusut kasus ini. Tetapi hal itu baru kemungkinan.

Advertisement

“Pintu yang paling terbuka adalah menyelesaikan kasus ini melalui projustisia,” katanya.

Dibagian lain, Neta mengemukakan, munculnya panitia angket di DPR Ri karena polisi gagal mengusut kasus Bank Century. Jika polisi berhasil mengusut atau mengungkap kasus ini, tidak ada alasan bagi DPR untuk membentuk panitia angket.

“Sebaiknya wewenang polisi menangani kasus pidana korupsi dan perbankan dicabut. Serahkan kepada kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan, rekomendasi DPR sebaiknya diarahkan pada penuntasan kasus ini melalui tim ad hoc yang terdiri atas beberapa komponen negara, seperti kejaksaan dan KPK. Tim ini diawasi oleh publik dan pers.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif