Soloraya
Kamis, 18 Februari 2010 - 21:06 WIB

Lakgiyatmo divonis 1 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Majelis hakim memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi dana Persiwi, Wonogiri, Lakgiyatmo selama satu tahun penjara dipotong selama ditahan.

Hakim juga membebaskan terdakwa dari tuntutan denda dan uang pengganti, karena terdakwa tidak menikmati dana tersebut.

Advertisement

Hakim dalam pertimbangannya menilai, langkah pengurus Persiwi untuk mencarikan dana talangan merupakan tindakan terpuji. Tindakan tersebut sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat nama daerah di dunia persepakbolaan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa dalam tuntutannya, meminta hakim menghukum terdakwa selama 18 bulan, denda Rp 50 juta subsider enam bulan dan uang pengganti senilai Rp 70 juta dan jika satu bulan sejak putusan terdakwa tidak mampu membayar maka harta akan disita atau menjalani hukuman satu tahun penjara.

Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Thomas Tarigan dan hakim anggota SP Batubara dan Siti Insirah dalam persidangan di ruang sidang di Kantor PN, Wonogiri, Kamis (18/2).

Advertisement

Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Thomas Tarigan dan hakim anggota SP Batubara dan Siti Insirah dalam persidangan di ruang sidang di Kantor PN, Wonogiri, Kamis (18/2).

Hakim ketua, Thomas Tarigan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar subsider pasal 3 jo 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor dan diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, yakni penyalahgunaan kewenangannya.

“Karena sebagai Ketua Harian Persiwi pada saat itu, terdakwa memiliki otoritas dan berwenang sehingga harus bertanggungjawab atas apa yang diputuskan. Dari otoritasnya, terdakwa akhirnya menyebabkan pembayaran berlebih kepada pihak ketiga, yakni senilai Rp 56,4 juta kepada Warsito dan Rp 8,25 juta kepada Ny Soleh untuk konsumsi.”

Advertisement

Karenanya, Thomas menilai, beban kelebihan yang dinikmati oleh orang lain tidak dianggap menikmati keuntungan.

“Hakim sependapat dengan eksepsi penasehat hukum, bahwa terdakwa tidak menikmati keuntungan, sehingga tidaklah adil jika karena perbuatan kesalahan penggunaan kewenangan, harus mengganti uang pengganti,” ujarnya.

Selain itu, jelas Thomas, untuk denda Rp 50 juta yang diminta jaksa dari fakta yang terungkap di persidangan, tidak terbukti dapat merugian keuangan.

Advertisement

“Bahkan, langkah terdakwa dengan pengurus lain patut dihargai dalam memajukan sepakbola di Wonogiri. Bahkan usaha-usaha terdakwa dan pengurus Persiwi untuk mengangkat harkat dan martabat nama daerah Wonogiri di kancah persepakbolaan nasional. Pengurus justru tidak menikmati keuntungan finansial dan justru menombok.”

Atas putusan itu, jaksa Siti Junaedah dan penasehat hukum terdakwa Anies Prijo menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dahulu, kenapa denda dan uang pengganti tidak ada,” ujar Siti Junaedah.

Advertisement

Sedangkan Anies Prijo mengatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoianya bahwa sesuai Perbup No. 4/2006 pasal 1 angka 25, mengenai pengertian bantuan adalah pengalihan uang dari pemerintah ke penerima.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa surat-surat dikembalikan ke Persiwi, sedangkan uang sitaan senilai Rp 154,74 juta dirampas oleh negara. Istri terdakwa Ny Titiek Lakgiyatmo terlihat syok mendengar putusan tersebut. Dengan langkah guntai dan mata sembab karena air mata, Ny Titiek dipapah oleh familinya.

tus

Advertisement
Kata Kunci : Divonis Lakgiyatmo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif