News
Rabu, 17 Februari 2010 - 16:49 WIB

Satgas temukan indikasi mafia kasus Asian Agri

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menemukan indikasi praktik mafia hukum dalam penanganan kasus pencucian uang dan tunggakan pajak PT Asian Agri.

“Ada indikasi praktik mafia hukum dalam kasus ini,” kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana setelah mengunjungi terpidana kasus pencucian uang dan pembobolan rekening PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu.

Advertisement

Denny mengatakan, indikasi praktik mafia hukum itu terlihat dalam sejumlah kejanggalan penanganan kasus yang menjerat Vincent.

Dia mencontohkan, proses hukum terhadap Vincent berlangsung sangat cepat. Pada pengadilan tingkat pertama, kasus itu diputus dalam kurun waktu enam bulan.

Kemudian pada tingkat banding, majelis hakim memutus dalam waktu kurang dari satu bulan. Sedangkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, kasus itu selesai dalam waktu empat bulan.

Advertisement

“Itu yang menimbulkan pertanyaan bagi kami, dan bisa menjadi indikasi praktik mafia hukum,” kata Denny.

Indikasi lain terlihat pada upaya pemindahan tahanan Vincent dari Jakarta ke Pontianak. Namun, dalam waktu singkat, pemindahan itu dibatalkan.

“Vincent hanya sempat mendarat di Pontianak, setengah jam kemudian dikembalikan ke Jakarta,” kata Denny menambhakan.

Selain itu, Denny juga menyatakan, hukuman 11 tahun penjara untuk tindak pidana pencucian uang adalah hukuman tertinggi selama ini.

Advertisement

Menurut Denny, dugaan praktik mafia hukum dalam kasus Vincent tidak bisa dilepaskan dari peran Vincent sebagai saksi kunci dugaan kasus tunggakan pajak yang diduga melibatkan kelompok usaha Raja Garuda Mas, induk perusahaan yang menaungi PT Asian Agri, tempat Vincent dulu bekerja.

Sampai saat ini, kasus itu masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan secara bersama oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Berkas perkara itu bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak sebanyak 16 kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Menurut Denny, penanganan kasus tunggakan pajak yang terlalu lama itu menimbulkan kecurigaan adanya praktik mafia hukum.

Advertisement

“Tindak pidana pajak biasanya berpilin dengan praktik mafia hukum,” katanya.

Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa membenarkan pengusutan mafia hukum dalam kasus tindak pidana pajak bersesuaian dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang penegakan hukum di bidang perpajakan.

Namun, Mas Achmad membantah tindakan satgas dan pernyataan presiden sebagai manuver politik.

“Ini murni penegakan hukum,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, pemberantasan mafia hukum pada tindak pidana perpajakan hanyalah salah satu fokus kerja satgas. Selain itu, satgas fokus pada pemberantasan mafia hukum pada tindak pidana korupsi, kepailitan, dan narkoba.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengunjungi Vincent di di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, untuk menelusuri praktik mafia hukum dalam kasus yang menjerat Vincent.

Sekretaris Satgas, Denny Indrayana dan anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa tiba di lembaga pemasyarakatan sekira pukul 10.00 WIB. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai juga ikut dalam rombongan.

Satgas menemui Vincent di blok pengamanan khusus sel nomor 10, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang. Pertemuan berlangsung singkat secara tertutup.

Setelah itu, mereka melanjutkan pertemuan tertutup di ruang konsultasi. Pertemuan tertutup kemudian dipindah lagi ke ruangan lain yang lebih besar. Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung, penyidik Ditjen Pajak, dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga hadir dalam pertemuan itu.

Vincentius Amin Sutanto adalah mantan Financial Controller PT Asian Agri. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepadanya dalam kasus pencucian uang dan pembobolan rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura.

Advertisement

Melalui putusan kasasi bernomor 328 K/Pid.Sus/2008 ini, majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider 1 tahun penjara, serta pembayaran uang pengganti Rp28,337 miliar dan 23 dolar Singapura.

Sebelumnya, Vincent sempat melarikan diri ketika terjerat kasus itu. Bahkan, dia pernah berusaha membongkar kasus tunggakan pembayaran pajak Raja Garuda Mas, induk perusahaan yang menaungi PT Asian Agri.

Vincent yang lahir di Singkawang 44 tahun lalu itu kini mendekam di blok pengamanan khusus sel nomor 10, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang. Sesuai ketentuan, dia akan bebas pada 11 Januari 2018.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif