News
Rabu, 17 Februari 2010 - 13:37 WIB

kasus Sisminbakum seret pengusaha Hartono Tanoesudibjo

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Saksi menyebut keterlibatan pengusaha Hartono Tanoesudibjo dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yohanes menilai, Hartono berperan penting dalam permainan yang menyebabkan negara merugi tidak kurang dari Rp 200 miliar pada tahun 2001.

“Saya yang bekerja dihukum, sedangkan Hartono yang menikmati uang, tidak tersentuh hukum,” kata Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (17/2).

Advertisement

Yohanes mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa terdakwa Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Zulkarnain Yunus. Menurutnya, PT SRD sebagai operator Sisminbakum justru belum memperoleh untung sama sekali. SRD justru menalangi seluruh operasional Sisminbakum.

“Sesuai dengan MoU, 10 tahun pertama menjadi tanggungjawab SRD untuk operasional, perawatan, hardware, upgraiding, sosialisasi dan lain-lain. Ini  satu-satunya proyek pemerintah, pemerintah tidak keluar duit sepeser pun,” ucapnya didepan majelis hakim, yang diketuai Taksin.

Dalam perjalanannya, kasus Sisminbakum menyeret sejumlah nama antara lain Romli Atmasasmita dan SRD sebagai pihak ketiga yang bertugas membuat  Sisminbakum. Yohanes Waworuntu sebagai Direktur Utama SRD sementara Hartono menduduki kursi Wakil Komisaris Utama.

Advertisement

Dalam perjalanan sidang yang telah memvonis bersalah Yohanes, nama Hartono hilang dalam daftar dakwaan jaksa.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif