News
Rabu, 17 Februari 2010 - 15:16 WIB

Jumlah Pengadilan di Indonesia bisa diperkecil

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Jumlah Pengadilan di Indonesia dirasa cukup banyak. Ada wacana agar jumlah pengadilan bisa diperkecil dibandingkan saat ini.

“Mungkin perlu ada yang ditata supaya tidak terlalu banyak,” ujar anggota Watimpres Jimly Asshiddiqie.

Advertisement

Jimly mengatakan itu usai bertemu dengan Ketua MA Harifin Tumpa membahas
soal reformasi kebijakan hukum di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (17/2/2010).

Jumlah pengadilan di Indonesia, menurut Jimly, saat ini sudah mencapai 9 macam. Mulai dari Pengadilan Tipikor, Niaga, Perikanan, Hubungan Industrial, HAM, Anak hingga Pajak.

Wacana  ini perlu dibicarakan kepada MA. Pasalnya, meski tidak bisa untuk
membuat aturan pembuatan pengadilan, MA merupakan lembaga hukum tertinggi.

Advertisement

Jimly mengkhawatirkan jika DPR dalam setiap membuat UU nantinya justru akan
memperkenalkan sebuah pengadilan yang baru.

“Ide-ide ini agak liar jika tidak dikendalikan,” tambahnya.

Soal jumlah pengadilan yang sudah ada, menurut Jimly, harus ada pemikiran
agar pengadilan tersebut bisa berjalan efektif.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif