News
Rabu, 17 Februari 2010 - 14:05 WIB

2.000 Media dibredel karena pemberitaan negatif

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pontianak– Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, menyatakan sekitar 2.000 media massa yang tersebar di seluruh Indonesia dibredel masyarakat karena isi pemberitaannya bersifat negatif, seperti berita cabul, porno, gosip dan isu-isu yang bisa memprovokasi.

“Kami tidak ikut campur dalam pembredelan media massa itu. Murni kesadaran masyarakat yang risih dengan isi pemberitaan media massa tersebut,” kata Leo Batubara saat menjadi narasumber sosialisasi Kode Etik Jurnalistik di Pontianak, Rabu.

Advertisement

Menurut dia, sekitar 80 persen media massa arah dan tujuan pemberitaannya untuk kepentingan media massa itu. Seperti memberitakan kejelekan pejabat negara dengan maksud agar oknum yang diberitakan takut sehingga memberi uang.

“Kami berharap pers sebagai sosial kontrol tidak rusak karena ulah segelintir oknum yang mengaku-ngaku pers dengan maksud untuk menakut-nakuti masyarakat agar mendapat uang,” katanya.

Leo mengatakan, tidak sedikit media massa yang hidup dari amplop bukan karena karya jurnalistiknya dibeli oleh masyarakat.

Advertisement

“Media massa seperti itu hanya menulis berita tentang hitam kalau tidak diberi uang dan putih kalau telah dikasih uang,” kata Leo.

Ia mengimbau, media massa yang ada di Kalimantan Barat untuk mematuhi isi ratifikasi Palembang 9 Pebruari 2010, yaitu komit mematuhi standar kompetensi wartawan, mematuhi standar perusahaan pers, melindungai profesi wartawan serta mematuhi KEJ.

Data Dewan Pers sejak dibentuk April 2000 lalu, telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 2.234 aduan, di antaranya tahun 2000 – 2003 sebanyak 528, 2004 sebanyak 153 aduan, 2005 sebanyak 127 aduan, 2006 sebanyak 207 aduan, 2007 sebanyak 319 aduan, dan 2008 sebanyak 424 aduan, 2009 sebanyak 442 aduan dan 2010 34 aduan.

Advertisement

Pengaduan kategori kelas berat 31 kasus, media tidak melanggar KEJ 8 aduan, dan media melanggar KEJ sebanyak 23 kasus. Sebanyak 20 media mematuhi putusan Dewan Pers, 3 media menolak putusan Dewan Pers.

Leo menjelaskan, sebagaian besar aduan media itu tidak memenuhi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan melanggar KEJ. Ia melihat banyak media yang diadukan tidak memenuhi standar untuk terbit.

“Perlawanan media terhadap putusan Dewan Pers dapat meningkatkan ‘birahi’ keinginan pemerintah untuk mengontrol pers,” katanya.

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : 2.000 Media Dibredel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif