Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta--Pemerintah Indonesia melalui Menteri keuangan menghapuskan tarif bea masuk untuk produk baja asal Jepang. Penetapan kebijakan ini dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang.
Kebijakan penghapusan tarif bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK.011/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif bea Masuk dengan Skema usser Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Peraturan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2010.
Adapun uraian barang yang dibebaskan tarif bea masuknya adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi selain secara elektrolisa dengan seng, dalam bentuk selain bergelombang, mengandung karib kurang dari 0,6% menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.
dtc/isw