News
Selasa, 16 Februari 2010 - 10:13 WIB

MUI: Nikah siri sah, tapi juga bisa haram...

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pelaku nikah siri kini dibayang-bayangi kurungan penjara. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri atau nikah di bawah tangan, harus dilihat dulu seberapa besar potensi terjadinya korban yang ditimbulkan.

“Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin, Selasa (16/2).

Advertisement

Menurut Ma’ruf, mengapa nikah siri bisa menjadi haram? Label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri.

“Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya,” ujar dia.

Ma’ruf menjelaskan, akibat nikah di bawah tangan biasanya si istri tidak akan memiliki sertifikat resmi surat nikah. Akibatnya akan berdampak tidak langsung pada si anak.

Advertisement

“Kalau potensi keharaman itu menjadi sangat besar. Hak anak dan istri tidak terlindungi serta banyak terjadi korban, maka saya rasa itu bisa saja diterapkan,” kata dia lagi.

Perdebatan mengenai nikah siri ini muncul setelah Kementerian Agama mengusulkan pada Presiden untuk semacam peraturan mengenai itu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemidanaan atas nikah siri itu bisa saja dilakukan.

vivanews/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif