News
Selasa, 16 Februari 2010 - 18:03 WIB

Bangunan eks-Kodim bukan BCB

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--Komisi II DPRD Kota Salatiga mengeluarkan lima poin rekomendasi kepada pimpinan Dewan menyangkut penyelesaian kasus pembongkaran bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga.

Inti dari rekomendasi tersebut, Komisi II menyarankan agar kasus pembongkaran bangunan yang ditengarai sebagai benda cagar budaya (BCB) itu diselesaikan secara musyawarah mufakat antarpihak terkait.

Advertisement

Menurut Ketua Komisi II, Toto Suprapto kepada Espos, Selasa (16/2), penyelesaian secara musyawarah mufakat itu sesuai dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Menurut keputusan bersama itu, jelas dia, apabila terjadi perselisihan menyangkut kebudayaan antarpihak baik perorangan, kelompok hingga antarwilayah diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Poin lain dalam rekomendasi tersebut, papar politisi asal PKPI itu, bangunan eks-Kodim belum bisa dikategorikan sebagai BCB. Dasarnya dalam hasil inventarisasi oleh pemerintah pada tahun 1991, bangunan tersebut tak masuk dalam dafta BCB.

Dalam hasil inventarisasi BCB oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng tahun 2006, bangunan tersebut memang masuk dalam daftar. Hanya saja, sambung Toto, data-data mengenai bangunan tersebut masih telalu minim untuk ditetapkan sebagai BCB. Sementara hasil inventarisasi BCB tahun 2009, bangunan yang pada zaman Pemerintah Kolonial Belanda merupakan hotel itu, masuk dalam kategori BCB kelas B.

Advertisement

“Hanya saja hasil inventarisasi itu ditarik lagi oleh BP3 untuk dikaji ulang. Sehingga hasil inventarisasi itu bisa dikatakan belum ada,” tuturnya.

kha

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif