News
Senin, 15 Februari 2010 - 16:40 WIB

Susrama divonis seumur hidup

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Nyoman Susrama, terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa divonis penjara seumur hidup oleh PN Denpasar. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim Djumain menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinan terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan secara berencana melanggar pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Djumain pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (15/2).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman mati.

Djumain menyatakan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa keji, tidak bertoleransi, sebagai intelektual tidak menggunakan akal sehatnya. Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit, tidak pernah dihukum.

Advertisement

Disebutkan, terdakwa terbukti bersama-sama delapan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan Prabangsa di rumah Susrama pada 11 Ferbruari 2009. Mayat korban dibuang ke pantai Padangbai, Karangasem. Mayat korban ditemukan mengambang pada 16 Februari 2009.

Sementara itu, terdakwa lainnya Ida Bagus Made Adnyana divonis lima tahun, Komang Gede ST selama 20 tahun. Persidangan ini mendapatkan penjagaan ketat dari aparat keamanan.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif