News
Senin, 15 Februari 2010 - 12:44 WIB

RPP larangan iklan rokok mendesak ditetapkan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Beberapa waktu belakangan, iklan, promosi dan pemberian sponsor oleh industri rokok dimasukkan ke dalam isu kesehatan.

Bahkan, Pemerintah melalui Departemen Kesehatan (Depkes) telah menyiapkan draf/ rancangan peraturan pemerintah (pp) tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36/2009).

Advertisement

Pada saat ini, draf rancangan pp tentang rokok sudah berada di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) dan telah masuk proses harmonisasi.

Setelah proses harmonisasi rancangan pp itu akan dibahas dan disosialisasikan dalam pertemuan lintas kementerian yang hasilnya akan diserahkan ke Sekretariat Negara sebelum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diterbitkan.

Isi pokok pp tentang rokok antara lain meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.

Advertisement

Selain itu, diatur juga larangan penggunaan istilah “mild atau light” pada kemasan rokok.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA) mengharapkan pp tersebut segera diterbitkan oleh pemerintah karena hingga saat ini negara Indonesia belum memiliki payung hukum untuk melarang  iklan, promosi dan sponsor rokok di media massa.
K
etua Umum Komnas PA Seto Mulyadi menilai bahwa peraturan pemerintah (pp) tentang larangan iklan rokok sangat mendesak diperlukan di Indonesia.

“Larangan iklan rokok sangat mendesak diberlakukan di Indonesia,” katanya.

Menurut  dia , hal tersebut harus dilakukan mengingat terus meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok.

Advertisement

“Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat anak-anak kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan,” katanya.

Seto juga menambahkan, Komnas PA telah mendatangi Departemen Hukum dan HAM untuk mempertanyakan soal kelanjutan rancangan PP tentang rokok.

“Dari hasil kunjungan kami ke Depkumham diketahui bahwa pada saat ini rancangan PP itu tengah dalam proses harmoninasi sebelum  dibahas di lintassektor dan ditandatangani Presiden,” katanya.

Menurut Seto, kedatangan pihaknya ke Depkumham adalah untuk mengawal proses rancangan pp tersebut hingga nantinya diterbitkan.

Advertisement

“Kami berharap, saat rancangan pp tentang rokok itu dibahas di lintas sektor atau lintas kementerian semua pihak bisa mendukung dan memiliki “good will” agar bisa segera diterbitkan,” katanya.

Ia juga mengharapkan, semua pihak yang hadir dalam pertemuan lintas sektor dan lintas kementerian dapat mempedulikan hak anak-anak.

“Mohon lindungi anak-anak Indonesia dari rokok, karena rokok merupakan zat adiktif yang sangat berbahaya,” katanya.

Seto Mulyadi juga menambahkan jika pihaknya optimis bahwa Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan tentang rokok tersebut.

Advertisement

“Kami optimis, dan kita semua harus optimis,” katanya.

Menurut Seto, pihaknya sangat mengkhawatirkan iklan, promosi dan sponsor rokok di media massa dapat dengan mudah mempengaruhi anak-anak.

“Anak-anak dapat dengan mudah mengakses iklan, promosi dan sponsor rokok di media massa, dan kami khawatir mereka terpengaruh untuk mencobanya,” katanya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan Komnas PA bersama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia diketahui bahwa iklan, promosi dan sponsor rokok di media massa sangat mempengaruhi anak-anak.

“Saat melihat iklan, promosi dan sponsor rokok di media massa kami khawatir perilaku anak akan terbentuk hingga akhirnya memiliki keinginan untuk merokok,” katanya.

Seto juga menambahkan, pihaknya sangat khawatir dengan adanya upaya dari industri rokok untuk melemahkan rancangan pp tersebut.

Advertisement

“Saya kira upaya atau intervensi dari industri rokok tidak akan berarti jika semua pihak memiliki itikad baik demi masa depan anak-anak Indonesia,” katanya.

Ketegasan pemerintah diharapkan

Sementara itu, senada dengan Sto Mulyadi , Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak,  Arist Merdeka Sirait menambahkan bahwa pihaknya berharap pemerintah tegas dan terpengaruh oleh pihak mana pun yang berupaya untuk melemahkan terbitnya rancangan PP tersebut.

“Saya harap Pemerintah segera menerbitkannya, karena Departemen Kesehatan sendiri terlihat ragu dan menyerahkan sepenuhnya kepada hasil harmonisasi di Depkumham,” kata Arist.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menneg PP-PA) Linda Amalia Sari menegaskan, pihaknya akan mendukung percepatan terbitnya pp tentang rokok.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempelajari rpp tersebut.

Pihaknya juga mendukung terbitnya peraturan tersebut berdasarkan kekhawatiran bahwa anak-anak dapat mengakses secara bebas iklan dan promosi rokok di media televisi dan lain sebagainya.

“Kami khawatir anak-anak dapat mengakses secara bebas iklan rokok di media televisi atau lain sebagainya. Untuk itu kami akan segera mempelajari RPP tersebut,” katanya.

Sebelumnya, melalui Forum Nasional Aliansi Total Ban yang digawangi oleh Komnas PA dan berlangsung di Jakarta 25-26 Januari 2010 di Jakarta diperoleh beberapa poin pernyataan sikap.

Yang pertama, mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan.

Kedua, mendesak semua kementerian sektoral yang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tersebut untuk tetap berpijak pada ketentuan yang diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ketiga, mendorong seluruh lapisan masyarakat termasuk media untuk memberikan dukungan pada pemerintah agar menjalankan proses pembahasan yang akuntabel dan transparan.

Keempat, mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh industri rokok selama proses pembahasan RPP berlangsung.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif