News
Senin, 15 Februari 2010 - 10:15 WIB

PLN: Tarif baru 6.600 VA sesuai UU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–PT PLN (Persero) menyatakan penerapan tarif baru bagi pelanggan 6.600 volt ampere (VA) ke atas dilakukan  untuk mendorong penghematan pemakaian energi dan penghematan subsidi negara atas pemakaian listrik.

“Jadi itu bukan kenaikan tarif atau kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL),” kata Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko, Murtaqi Syamsuddin, Senin (15/2).

Advertisement

Menurut Murtaqi, penerapan tarif baru tersebut sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN 2010. Dimana dalam UU itu, PLN diminta untuk mendorong penghematan pemakaian energi dan penghematan subsidi negara atas pemakaian listrik.

“Sehingga pelanggan-pelanggan yang mampu secara ekonomi, yaitu pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, dikenakan batas pemakaian bersubsidi,” jelas Murtaqi.

Untuk pemakaian sampai dengan batas tertentu yaitu 50% dari rata-rata pemakaian nasional, pelanggan masih membayar dengan tarif dasar yang bersubsidi (sesuai golongannya). Pemakaian selebihnya dari batas itu
pelanggan membayar sesuai kekonomiannya, tidak bersubsidi, yaitu Rp 1380/kWh.

Advertisement

“Keduanya masih mengacu pada TDL yang berlaku,” ungkap Murtaqi.

Untuk diketahui, saat ini jumlah pelanggan daya 6.600 VA ke atas sebanyak sekitar 378 ribu.  Sementara jumlah pelanggan keseluruhan sebanyak sekitar 39 juta.

Seperti diketahui, para pelanggan listrik berdaya di atas 6.600 VA juga dikirimi surat pemberitahuan oleh PLN terkait perhitungan tarif baru ini. Dalam surat tersebut, PLN memberikan simulasi perhitungan tarif baru bagi pelanggannya dengan daya 6.600 VA ke atas.

Advertisement

GM PLN wilayah Distribusi Jakarta dan Tangeran Purnomo Willy sebelumnya mengatakan, PLN memeng memperketat batas hemat pemakaian listrik pelanggan 6.600 VA. Jika sebelumnya  batas hematnya sebesar 98 jam, sekarang 50 jam.

Ia mencontohkan, untuk pelanggan 6.600 VA yang memakai listrik sebanyak 90 jam dalam sebulan, maka  50 jam dari pemakaian si pelanggan masih dibayar dengan menggunakan tarif subsidi.

Sedangkan sisanya sebanyak 40 jam harus dibayar dengan menggunakan tarif non subsidi sebesar Rp 1.380 per Kwh.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : 6.600 VA PLN Tarif Baru UU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif