Soloraya
Senin, 15 Februari 2010 - 20:54 WIB

Kejati tetapkan pengembang GLA Karanganyar jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Handoko Mulyono, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri di Dukuh Jeruk Sawit, Desa Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Tahun 2007-2008.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Handoko kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang pada Senin (15/2) malam dengan diantar petugas menggunakan mobil dinas Kejati Jateng.

Advertisement

Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi, menjelaskan, Handoko yang bertindak sebagai pengembang awal perumahan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejati sejak Senin (15/2) pagi.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, katanya, diketahui adanya alat bukti yang cukup kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana yang diberikan Kantor Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk pembangunan dan pemugaran perumahan bersubsidi.

“Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp 15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp 35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp 12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp 23 miliar untuk subsidi Kemenpera,” katanya didampingi Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, I Gede Sudiatmaja.

Advertisement

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu. Kemenpera menyalurkan bantuan subsidi perumahan rakyat melalui KSU Sejahtera yang bekerja sama dengan Perumnas Jateng sebagai pengembang awal perumahan tersebut. Namun tanpa diketahui alasannya, kerjasama tersebut tidak berlanjut.

Saat pelaksanaan proyek tersebut, terdapat perbedaan mengenai data jumlah rumah yang sudah dibangun dan terjual. Pihak KSU Sejahtera menyatakan 783 unit rumah sudah dibangun dan terjual 400 unit sedangkan pihak Perumnas menyatakan jumlah rumah yang terjual 265 unit.

Advertisement

Pihak Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyebutkan, 1.263 unit rumah telah dibangun dan terjual 563 unit namun hasil temuan Kejaksaan Negeri Karanganyar menyebutkan rumah yang selesai dibangun sebanyak 600 unit dan terjual 200 unit.

Sebelum menjabat sebagai pimpinan KSU Sejahtera, Handoko sebagai manajer lapangan KSU itu sedangkan pimpinan KSU sebelumnya adalah Fransisca Riyana Sari. Fransisca saat ini masih aktif bekerja di KSU itu namun belum diketahui jabatannya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif