Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Polres Jakarta Utara tidak dapat mengenakan tindakan hukum kepada Santi atas kasus penjualan jabang bayi. Alasannya belum terjadi transaksi jual beli terhadap anak yang masih berada di dalam kandungan Santi.
“Kita tidak bisa tindak lanjuti sebab tidak ada transaksi,” kata Kanit Perlindungan Ibu dan Anak Polres Jakut, AKP Sri Pamuji Ningsih, Senin (15/2).
Sri ditemui wartawan di kamar kontrakan Santi di Kampung Beting, Koja, Jakut, Senin (15/2). Tetapi karena yang dicari sedang ‘sibuk’ melayani wawancara di studio televisi swasta, Sri memilih mengumpulkan informasi dari warga sekitar perkampungan padat dan itu.
Salah satu yang Sri mintai keterangan adalah Atun (24). Dia mengaku dirinya mengenal Santi di sebuah warung bakso dan kemudian membantu mencarikan kamar kos ukuran 3×5 meter persegi yang kini Santi tinggali.
Menurut Atun, sejak tinggal di Kampung Beting tiga bulan lalu, Santi pernah berkeliling untuk menawarkan anak yang masih berada dalam kandungan . Kesulitan ekonomi untuk membiayai persalinan dan merawat si anak yang menjadi alasan.
“Di sini Santi tinggal sendirinya, suaminya sedang berlayar,” imbuh Atun.
dtc/isw