News
Senin, 15 Februari 2010 - 18:44 WIB

Dilarang kenakan jilbab, karyawati RS mengadu ke DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang (Espos)-
-Dilarang mengenakan jilbab saat bekerja, karyawati bagian gizi Rumah Sakit (RS) Telogorejo, Kota Semarang, Fitri Satyaningsih mengadu kepada  anggota DPRD Jateng, Senin (15/2).

Menurut ia, manajemen RS Telogorejo melarang mengenakan jilbab selama menjalankan pekerjaan di rumah sakit yang terletak di kawasan Simpang Lima tersebut.

Advertisement

“Saya dimarahi pihak manajemen rumah sakit, padahal sudah mengajukan surat ijin tertulis untuk memakai jilbab selama bekerja. Tapi pihak manajemen mengatakan tak bisa menerima,” jelasnya kepada anggota Fraksi PKS yang menerima pengaduan di ruang fraksi lantai V Gedung Berlian.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, semula pada awal bekerja di RS Telogorejo hanya memakai jilbab waktu berangkat kerja, serta melepasnya ketika mengerjakan tugas-tugas di rumah sakit. Jilbab dipakai lagi saat pulang kerja.

Advertisement

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, semula pada awal bekerja di RS Telogorejo hanya memakai jilbab waktu berangkat kerja, serta melepasnya ketika mengerjakan tugas-tugas di rumah sakit. Jilbab dipakai lagi saat pulang kerja.

Lama-lama ia mengaku merasa tak nyaman harus membuka dan memakai jilbab saat bekerja, sehingga pada 12 Januari 2010 memutuskan tetap mengenakan jilbab ketika bekerja.

Mengetahui hal ini, pihak manajemen rumah sakit menegur Fitri dan memarahi sikapnya tersebut karena dinilai telah melanggar ketentuan seregam rumah sakit.

Advertisement

Larangan mengenakan jilbab, sambung Fitri tidak hanya menimpa dirinya, tapi juga beberapa karyawati beragama Islam lainnya.

“Teman-teman memilih melepas jilbab saat bekerja dan memakainya kembali ketika pulang kerja,” imbuhnya.

Ibu dua orang anak itu menambahkan, sebagai buntut sikapnya itu sejak 25 Januari 2010 manajemen RS Telogorejo melarang bekerja seperti biasanya, serta hanya disuruh duduk-duduk di teras depan house keeping dari pagi sampai pulang kerja sore hari.

Advertisement

“Ini merupakan tindakan sewenang-wenang pihak RS Telogorejo, karena dalam kontrak kerja tertulis tak ada poin yang melarang karyawati memakai jilbab. Saya minta kepada anggota DPRD Jateng bisa membantu permasalahan ini,” kata Fitri.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtara (FPKS) DPRD Jateng, Arif Awaludin menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Kami meminta anggota FPKS di komisi E yang membidangi ketenakerjaan mengundang pihak-pihak terkait, guna menyelesaikan permasalahan Ibu Fitri,” ujar dia.

oto

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif