Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Martin (66), pelaku pemerkosaan terhadap N, bocah 7 tahun, sudah ditahan di Polres Depok. Polisi segera memproses Martin setelah hasil visum keluar.
“Sudah kita amankan di sini. Sudah ditahan dalam pemeriksaan. Sudah ditetapkan tersangka juga. Nanti setelah visum keluar, proses dilanjutkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Ade Rahmad, Sabtu (13/2).
Ade mengatakan, penangkapan Martin dilakukan Jumat(12/2) malam. Hasil visum kemungkinan akan diterima 1-2 hari.
“Ya ini kita lagi nunggu hasil visumnya. Sebentar itu paling 1-2 hari ini. Senin sudah bisa kayaknya,” jelasnya.
Menurut Ade, kasus N ini sudah dilimpahkan ke bagian unit pelayanan, perempuan, dan anak Polres Depok. Martin hingga kini tak mengakui perbuatan bejatnya itu.
“Lagi kita periksa kakek-kakek itu. Ya memang nggak ngakulah dia,” ungkapnya.
Sebelumnya, N mengaku diperkosa oleh Martin (66), kakek yang berprofesi sebagai tukang pijit, di rumah kontrakan Martin. N diperkosa Martin sebanyak 4 kali.
dtc/isw