News
Jumat, 12 Februari 2010 - 22:33 WIB

Kasus Windujenar, Kejari masih Pulbaket

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah orang sebelum mengambil kesimpulan dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan di Pasar Windujenar Solo.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solo Ikeu Bachtiar SH saat dihubungi Espos, Jumat (12/2). Dia mengatakan, klarifikasi terhadap sejumlah orang terus bergulir.

Advertisement

“Masih terus berlangsung. Paling tidak masih perlu meminta klarifikasi dari dua atau tiga orang lagi yang memiliki keterkaitan,” papar Ikeu.

Dia mengatakan, pihaknya belum mengambil kesimpulan karena belum semua pihak diklarifikasi. Ikeu mengatakan, setelah klarifikasi terhadap beberapa orang tuntas, maka pihaknya akan mengambil kesimpulan awal dalam pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldat dan Pulbaket).

Selain minta klarifikasi, kata dia, pihaknya juga masih perlu melakukan penelitian terhadap sejumlah data dan dokumen dalam kasus itu. Ikeu menyatakan, data dan dokumen diperlukan untuk mengetahui secara persis permasalahan yang mencuat di pasar yang dulu dikenal dengan Pasat Triwindu.

Advertisement

“Kami teliti dulu dan juga surat-surat yang lain juga dicek lagi. Setelah semuanya selesai baru dilihat dan ada kesimpulan,” tegas Ikeu.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, klarifikasi dan Puldat&Pulbaket masih secara global dan belum fokus pada permasalahan tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak ada permasalahan yang tercecer.
“Kalau secara global sudah tahu masalahnya baru nanti fokus, tapi kalau belum-belum sudah pada satu maslah, nanti takutnya ada yang kelewatan,” kata Ikeu.

Sebelumnya, lebih dari 10 orang telah diklarifikasi mengenai kasus itu. selain petugas pasar, klarifikasi juga dilakukan terhadap pegadang pasar itu. Kejaksaan belum membeberkan secara detail kasus yang ditangani itu.

Advertisement

Namun, informasi yang dihimpun, menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan juga terkait dengan penjualan 20 kios di pasar tersebut. Selain itu, juga adanya perintah kepada pihak pasar agar menjual kios di pasar itu.

Ada dugaan, jual beli kios di pasar itu menyimpang.”Belum sampai pada tahap itu karena masih gambaran secara umum permasalahan yang ada di pasar itu,” papar dia.

Kejari juga belum mengambil kesimpulan ada atau tidaknya penyimpangan karena saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan Puldat dan Pulbaket. setelah Puldat dan Pulbaket tuntas akan ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya dugaan penyimpangan.

dni

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Windujenar Pulbaket
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif