News
Jumat, 12 Februari 2010 - 15:52 WIB

Kasus Munir, MA buka peluang Jaksa ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) tidak akan menutup pintu bagi jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara Muchdi Pr. Namun jaksa harus dapat meyakinkan hakim agung satu hal.

“Hanya yang sangat-sangat penting ada kepentingan masyarakat yang lebih luas yang harus dilindungi,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (12/2).

Advertisement

Jaksa tidak dapat sembarang dalam mengajukan PK. Sebab menurut aturan, yang diperbolehkan mengajukan PK hanyalah terdakwa.

“Hanya dalam hal yang sangat eksepsional apa PK jaksa itu dapat diterima,” imbuhnya.

Saat diajukan, MA akan menilai apakah ada kepentingan negara atau masyarakat yang dipertaruhkan dalam hal ini.

Advertisement

“Yang menentukan majelisnya,” kata Harifin.

Harifin menegaskan putusan kasasi Muchdi yang membebaskan mantan petinggi BIN tersebut sudah dikirimkan oleh pihak MA ke Kejaksaan.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif