News
Jumat, 12 Februari 2010 - 15:46 WIB

Jaksa isyaratkan banding soal vonis Antasari

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Jaksa penuntut umum (JPU) masih mempunyai waktu satu minggu untuk menyatakan sikap terhadap vonis 18 tahun yang dijatuhkan kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga sudah mengisyarakatkan akan mengajukan banding.

“Biasanya apabila hukuman itu kurang dari 2/3 (dari tuntutan), jaksa akan banding. Itu aturan internal Kejaksaan. Nah, ini tuntutan kepada Antasari adalah hukuman mati, pakai apa mengukurnya ya?” kata Cirus, Jumat (12/2).

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Didiek Darmanto sebelumnya telah menyatakan tidak setuju dengan vonis hakim. Kejagung tetap menginginkan Antasari dihukum sesuai dengan tuntutan.

Menurut Cirus, di depan hakim yang diketuai Herry Wantoro, ia memang mengatakan masih pikir-pikir. Ia tidak mau jaksa dinilai emosional apabila langsung membuat keputusan dan menyatakan banding.

“Nanti kalau kita langsung bilang banding seolah-olah kita emosi. Nanti kita dituding balas dendam. Kan bisa saja itu dibaca orang bahwa kita emosi. Kita harus berpikir itu juga,” lanjut Cirus.

Advertisement

Menurut pria yang kini menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini, pihaknya juga tengah mempersiapkan kontra memori banding. Itu untuk menangkal permohonan banding yang telah diucapkan Antasari bersama kuasa hukumnya sebelum sidang ditutup.

“Jadi selain memori banding dari JPU, kita akan membuat kontra memori banding atas bandingnya terdakwa dan penasehat hukum. Jadi ada dua yang dilakukan JPU. Ini perlu kita jelaskan kepada masyarakat supaya paham,” jelas Cirus.

Jadi resmi akan banding? “Ya tunggulah nanti seminggu,” jawab Cirus kembali tertawa.

Advertisement

Antasari dinyatakan bersalah sebagai pihak yang turut menganjurkan pelaku untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, yang tewas ditembak pada 14 Maret 2009. Terdakwa lainnya, Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo masing-masing divonis 15, 12, dan 5 tahun penjara. Saat ini, Antasari masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif