News
Jumat, 12 Februari 2010 - 15:39 WIB

Hendarman: jaksa wajib ajukan banding soal vonis Antasari

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--20 Jaksa yang menangani kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen telah bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji. Para jaksa itu melaporkan putusan hakim dan membahas langkah hukum selanjutnya, termasuk terhadap terdakwa Antasari Azhar.

“Tadi pagi para jaksa yang menyidangkan perkara-perkara itu saya terima sebanyak 20 jaksa. Bagaimana mengenai tanggapan dan keputusan hakim. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Itu sudah protap,” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Advertisement

Hal itu disampaikan Hendarman di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/2).

Hendarman menjelaskan seandainya antara tuntutan dan putusan berbeda kurang dari 2/3 masa tuntutan, maka jaksa wajib mengajukan banding.

“Untuk kasus ini jaksa menyatakan sikap akan berpikir dahulu selama 7 hari. Saya menghormati sikap jaksa tersebut. Karena pada prinsipnya adalah bottom up. Apa yang dituntut itu hasil rapat para jaksa,” jelasnya.

Advertisement

Apakah ada campur tangan Jaksa Agung saat menentukan tuntutan mati terhadap Antasari?

“Saya tidak ada satu keinginan sekecil apa pun. Itu adalah suara jaksa yang diajukan kepada saya,” katanya dengan suara berapi-api.

“Saya tanyakan tadi ke Pak Cirus (Ketua Jaksa Penuntut Umum terdakwa Antasari Azhar, Cirus Sinaga). Apakah dia ada dendam kepada Antasari? Dia bilang ‘Tidak ada, Pak’,” tegas Hendarman.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif